BPOM Pastikan Rokok Elektrik Berbahaya dan Ilegal

Smaller  Reset  Larger
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hindari penggunaan rokok elektrik. Rokok jenis ini mengandung zat pemicu kanker. Sayangnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kesulitan mengawasi pemasararannya yang beredar lewat pintu ke pintu dan internet.

Kepala BPOM, Kustantinah, mengatakan tidak pernah menyetujui peredaran produk tersebut di Indonesia. Dia mengaku sudah mengawasi tapi memang kurang intens, terutama untuk MLM (multi level marketing). Sementara untuk perdagangan di internet, belum ada UU (undang-undang) dunia maya yang bisa menangkap. "Kalau ada produk yang dijual kami akan cari tahu untuk menindaknya," katanya saat jumpa pers, Jumat (13/8), di Jakarta.

Karena itu, kata Kustantinah, BPOM akan mengikuti negara lain yang tidak akan memberikan izin edar rokok elektrik. Untuk itu, dia mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan regulasi pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Rokok elektrik menyerupai rokok putih atau rokok biasa, memiliki baterai dan cartridge berisi nikotin dan zat kimia berbahaya lainnya," paparnya.

Bahkan, tutur Kustantinah, kandungan zat kimia yang ada dalam rokok elektrik itu bisa lebih berbahaya dari rokok biasa. Kalau rokok elektrik, itu isinya nikotin yang langsung diisap, sedangkan rokok biasa masih ada tembakau dan kandungan yang zat lainnya.

"BPOM tidak pernah memberikan izin kepada produsen rokok elektrik. Artinya, rokok elektrik yang beredar di wilayah Indonesia adalah rokok elektrik ilegal," ucapnya.

Kustantinah mengungkapkan Cina sebagai penemu pertama rokok elektrik pada 2003 justru melarang peredaran rokok itu. Negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan juga Brasil sudah mengikuti jejak negeri panda tersebut dengan melarang peredaran rokok elektrik.

"Pelarangan masih berdasarkan azas ilegal. Belum ada regulasi yang menyatakan produk itu tidak aman," kata Sekretaris Utama BPOM, Mufrihatu Hayatie Rifaie.
Posted on 01.00 by RLJ(Nyunz) and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar